Friday, February 24, 2012

Akta Kelahiran anak yang dilahirkan di Luar Negeri


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006:

Ketentuan sbb:
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 29
(1). Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2). Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3). Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4). Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Setelah kembali ke Indonesia maka harus melaporkan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil untuk dicatatkan. Untuk Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil provinsi DKI jakarta persayaratan pelaporan adalah:
1. KTP dan KK
2. Surat keterangan kelahiran 
3. terjemahan resmi Akta kelahiran luar Negeri
4. Bukti Perkawinan Orang Tua dan Passport
5. Surat penetapan pengadilan (bagi yang terlambat)

(Surat pengantar dari Kelurahan tdk diperlukan, krn domisili kan tdk di Indonesia, jd yg berlaku ya surat pengantar dr KBRI bzw. SKKA tsb).

Pada tanggal 13 Mei 2011 telah ditandatangani MOU (Nota Kesepahaman 8 Menteri) demi terpenuhinya target kepemilikan Akta Kelahiran Anak Indonesia di manapun mereka dilahirkan untuk menghindari diskriminasi terhadap anak-anak WNI yang tidak terlahir di wilayah RI.
Kementrian Luar Negeri WAJIB menjamin sinkronisasi data kependudukan pada umumnya dan data kelahiran anak pada khususnya dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah negara setempat dan Capil Indonesia.

Note: PP no 25 th 2008:
Pasal 61 (1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.

*dasar hukum kewajiban pelaporan akta lahir di LN ke Capil Indonesia, biapun dah lapor KBRI ttp hrs dibaw lg ke Capil hehe, batas waktu 60 hari sejak kedatangan ke indonesia*
Link:
Source: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

No comments:

Post a Comment