Source: Amy Adam
Untuk mendapatkan Paspor Indonesia, anak perkawinan campuran harus terlebih dahulu mendapatkan surat dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Semua proses Affidavit Dwikewarganegaraan dan Paspor Indonesia dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan mendapatkan Affidavit Dwikewarganegaraan bagi anak perkawinan campuran:
- Akte Kelahiran Indonesia, dokumen asli & 1 fotokopi.
- Buku Nikah Indonesia Kedua Orangtua, dokumen asli & masing-masing 1 fotokopi.
- KTP Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, KTP asli & 1 fotokopi.
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Indonesia, asli & 1 fotokopi.
- KITAS atau KITAP Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.
- Paspor Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, asli & 1 fotokopi.
- Kartu Keluarga, asli & 1 fotokopi.
- Paspor Asing Anak, asli & 1 fotokopi (selama proses Affidavit Dwikewarganegaraan berjalan, paspor asing asli anak harus ditinggal di Kantor Imigrasi).
- Surat Persetujuan dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing, memberikan persetujuan bagi anak untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
- Surat Sponsor dalam bahasa Indonesia, dari perusahaan dimana Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing bekerja, memberikan persetujuan bahwa perusahaan, sebagai penjamin Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing tersebut, juga akan menjamin dan menjadi sponsor anak secara finansial (lewat pekerjaan Orangtua yang Berkewarganegaraan Asing di perusahaan tersebut), dengan tandatangan di atas materai Rp 6.000.
- Mengisi formulir perdim 27 yang bisa dibeli di imigrasi
- Biaya: Rp 75.000 untuk Pasfoto (harus dilakukan di Kantor Imigrasi, tidak dapat disiapkan sebelumnya) dan untuk Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.
- Orangtua tidak perlu hadir secara langsung. Namun, anak harus hadir secara langsung.
Setelah Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan didapat, maka proses pengajuan permohonan Paspor Indonesia bagi anak perkawinan campuran dapat dimulai.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Paspor Indonesia untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran:
- Semua dokumen yang disebutkan di atas, dokumen yang sama dengan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan.
- Satu-satunya dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk pengajuan Paspor adalah Surat Dokumen Affidavit Dwikewarganegaraan tersebut, kopi asli & 1 fotokopi.
- Dan tentunya Formulir Aplikasi Paspor yang langsung didapat di Kantor Imigrasi.
- Kehadiran orangtua tidak diperlukan, tapi anak harus hadir langsung.
- Biaya: Rp 300.000, sama seperti paspor biasa.
- Proses dapat memakan waktu antara 3 sampai 7 hari untuk mendapatkan Paspor Indonesia.
(Note: Biaya lokal, utk proses di LN bervariasi, bisa dilihat di website KBRI masing2 persyaratan berikut biayanya. KTP,paspor dan semua dokumen difotokopi di A4, tidak boleh dipotong. Disarankan untuk membuat affidafit ini segera di Kantor Imigrasi setempat, jika anak dilahirkan di Indonesia. Demi menghindari kerepotan yang tidak perlu nantinya. Sebab jika tidak membuat affidavit di indonesia dan hanya keluar negri pake passport asing, maka di passport asing tidak ada cap visa masuk. Kalo diijinkan keluar negri, pada saat masuk indo lg bisa dipertanyakan..disinilah guna affidafit jika tidak memiliki passport indonesia. )
No comments:
Post a Comment