Saturday, December 17, 2011

Perpanjangan VoA (Visa on Arrival)


Sumber: KKC Dok dibuat oleh KKC-ers Siti B Dalmuder) http://www.facebook.com/groups/8644589132/doc/10150367834459133/



Bagi turis WNA yang memasuki wilayah Indonesia dengan VoA yang berlaku 30 hari, lalu memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal untuk alasan pribadi, berikut informasi prosedur perpanjangan:

SYARAT DOKUMEN:

1. Kopi atau print out return tiket
2. Fotokopi Pasport, yang ada foto dan data serta VOAnya
3. Isi formulir yang bisa didapat di imigrasi setempat
4. Passport asli

Tunggu 3 hari kerja untuk membayar, dan tunggu satu jam untuk VOA baru tercetak di passport...
Dan semua selesai... Oh iya bayarnya 250 rb... mereka maunya rupiah ngga dolar... hehehe
Berlaku untuk 30 hari, dan dapat di dapatkan diimigrasi dimanapun waktu turis atau keluarga kita berada, tidak harus di imigrasi kedatangan. Maksimal 7 hari dari tanggal Expired VOA nya... Kalau bisa di perpanjang 10 hari sebelumnya. Perpanjangan 30 hari dihitung mulai dari tanggal expired VOA pertama. Semoga cukup membantu! 


CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN:
Sumber: Diskusi dan berbagi pengalaman antar warga KKC di Dokumen topik tersebut.

1. VOA & Perpanjangannya tidak memerlukan surat sponsor dari WNI--makanya visa ini berlaku untuk turis.

2. Pengalaman individu KKC di Bali memakan waktu 7 HARI KERJA & 3 kali kunjungan ke Kanim setempat. Hari pertama daftar & serahkan dokumen, diberi secarik kertas untuk pembayaran, diminta untuk kembali pada hari ke-6 untuk lakukan pembayaran berbekal kertas tsb, lalu hari ke-7 lakukan pengambilan VoA yg sudah tertempel dalam Paspor ybs.

3. Pengalaman individu KKC di Yogya memakan waktu 3 HARI KERJA & 2 kali kunjungan ke Kanim setempat. Hari pertama datang-daftar-serahkan dokumen, lalu hari ke-3 datang lagi untuk pembayaran, menunggu 20 menitan kemudian paspor tertempel VOA sudah bisa diambil.


------------------------
adminkkc-idp


No comments:

Post a Comment