Saturday, December 17, 2011

Visa Schengen Jerman: Peraturan Terbaru


By Ana E. P. Kiwitter in KOMUNITAS KAWIN CAMPUR · 
A. VISA KUNJUNGAN (Besuchsvisum) 

Kedutaan Jerman akan menguji "niat baik utk kembali" dan "tujuan perjalanan"setiap pemohon visa, karena itu kehadiran pemohon utk wawancara diperlukan. Formulir dan dokumen yg tidak lengkap tidak akan diproses. Kedutaan tidak akan meneruskan dokumen per-fax atau e-mail dan mengabaikan semua dokumen yg tidak diminta.
Apa yg akan diuji dan apa yg harus diserahkan?

1. Paspor (kopi&original), yg setelah perjalanan berakhir msh berlaku sedikitnya 3 bulan, tanggal diterbitkannya paspor tdk boleh lebih lama dr 10 thn (pasti lolos dah, indonesia kan cm berlaku 5 thn, boros yak..tiap 5 thn ganti paspor terus :-D, di jerman kan berlaku 10 thn soalnya)
2. 2 Pasfoto biometrik, 1 ditempel di form, sisanya tidak.
3. KTP / KITAS / KITAP
4. Form Visa yg diisi lengkap dan ditandatangani (cap jempol doang nggak laku ;) ), form bs didownload sendiri di http://visa.diplo.de  atau diminta di kedutaan (minta sama satpamnya).
Yang berikut ini adalah dokumen tambahan yg akan menolong, tp tidak diwajibkan ada:
5. Asuransi perjalanan yg berlaku selama travelling dgn nilai polis +- 30.000€ yg berlaku di seluruh negara Schengen. Daftar persh. Asuransi yg diijinkan: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3033812/Daten/1084932/Liste_akzeptierter_Krankenversicherungen.pdf 

Note: utk visa yg diterbitkan jangka panjang dan digunakan utk perjalanan bbrp kali ke bbrp negara yg berbeda cukup bukti asuransi utk perjalanan yg pertama saja, cuma visa macam ini hanya bs diterbitkan utk travellers yg sudah bbrp kali ke jerman (biasanya minimal 3 kali travelling).
1. Bukti hubungan: Keluarga (spt: Akta lahir, Buku nikah, KK, dsb), pertemanan/pacaran ( spt surat menyurat, e-mail, foto, transkrip telepon atau bill-nya, bill hotel atau travel biro dsb..)
2. Verpflichtungserklärung /surat sponsor jika ada, dan jika sponsor bukan WN Jerman, maka kopi paspor sponsor dan Aufenthaltserlaubnis-nya jg hrs dilampirkan. VE ini hrs dikeluarkan oleh Deplu setempat di jerman, dimana si pengundang tinggal, kopi dan original.
3. Credit card  plus transkrip tagihan 3 bulan terakhir (debit card tidak diperbolehkan)
4. Transkrip rekening 3 bulan terakhir.
5. Bukti kontrak kerja yg tdk lebih lama dari 1 minggu, dgn nama,alamat, no. telp. perusahaan plus slip gaji) atau bukti keikutsertaan dlm sebuah perusahaan (saham),atau NPWP dan laporan pajak, pembukuan dsb yg membuktikan andaikata wiraswasta.
6. Bukti kepemilikan properti.

Tambahan untuk anak dibawah 18 thn yg tdk travelling bersama orang tua:
1. Akta lahir, kopi dan original
2. Surat persetujuan dr orang tua/wali berikut fotokopi, dilegalisir dan dibuat didepan notaris.
3. Surat kematian dr salah satu orang tua atau surat keputusan pengadilan ttg pemilik Full custody..

B. TAMBAHAN UNTUK TOURISTVISUM.

1. Detail rencana perjalanan, meliputi: lokasi tujuan dan rute perjalanan.
2. Detail transportasi dan akomodasi yg diambil : tiket, hotel (sudah dibayar jauh lbh baik, toh so wie so msh bs dicancel kan..), dst..
3. Surat pengantar dr sekolah / kampus jika msh sekolah/kuliah

Note: Kedutaan berhak meminta dokumen2 pelengkap lain jika diperlukan!

C. JIKA VISA DITOLAK? INFORMASI TENTANG "REMONSTRATION":

1. Visa kategori D: bisa diajukan 1 tahun setelah penolakan
2. Visa kategori C : Jika visa ditolak sebelum 05.04.2010, batas waktu remonstrasi 1 tahun setelah tgl penolakan. 

(INFORMASI BARU)==>  jika visa ditolak setelah tgl 05.04.2010. Maka Sesuai VISAKODEX yg terbaru penolakan permohonan visa tidak hanya harus berdasarkan alasan yang jelas dan akurat (takterbantah), akan tetapi juga harus disertai dengan Rechtsbehelfsbelehrung (rights of legal appeal) dan remonstrasi harus diajukan dalam 1 bulan setelah tanggal penolakan, jika lebih lama dari itu maka remonstrasi dianggap tidak valid. 

Remonstrasi bisa dikirimkan ke : 
Botschaft der Bundesrepublik Deutschland,
Visastelle, Jl. M.H. Thamrin No 1, Jakarta 10310
atau per Fax an
0049-30-5000-67106

Remonstrasi bisa diajukan dalam bahasa indonesia, inggris atau jerman dan harus mencantumkan:
1. Nama, tempat tanggal lahir,nomor paspor
2. Tanggal penolakan dan reference number
3. Alamat resmi dan ditandatangani sendiri atau oleh seseorang yg memiliki surat kuasa pemohon.
4. Argumen mendasar mengapa menurut pemohon penolakan visa tidak beralasan
5. Statemen mendasar atas tujuan apa perjalanan ke Jerman dan mengapa itu buat pemohon penting.
6. Dokumen pelengkap lainnya yg bisa mendukung argumen tersebut dan belum pernah diajukan sebelumnya.
7. Remonstration utk masa tinggal lebih dari 3 bulan atau untuk visa bisnis/kerja, harap dibuat dalam bahasa jerman karena Deplu di 
8. Jerman yang akan memutuskan.

Proses verifying bisa berlangsung berminggu-minggu dan jawaban akan diberikan tertulis atau pihak kedutaan akan menghubungi anda. Agen/Reisebüro tidak diperlukan.
====================

CATATAN & INORMASI TAMBAHAN
Sumber: Komentar di Dok tersebut plus sumber lain

1. Tips (Ana Kiwitter): FYI, kl melakukan penerbangan harap di clearkan dgn maskapai cukup dini utk menghindari penolakan check ini dilapangan (pengalaman pribadi), yg bs dikarenakan kurangnya informasi pd semua Flugpersonal di bandara. 

2. Visa national kategori D (spt FZF misalnya), skrg sudah bisa dipakai utk travelling ke negara Schengen lainnya (dl tdk boleh)


3. --menunggu update--

-----------------------------
adminkkc-idp


No comments:

Post a Comment