Saturday, December 17, 2011

Syarat Dokumen Pengajuan Kitas Keluarga (Dgn sponsor Istri)


(Sumber: KKC Dok - Facebook)

Ketentuan :
  1. KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
  2. Suami yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
  3. Istri harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih aktif
  4. Biaya akan berbeda di tiap daerah

Persyaratan :
  • Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
  • Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika nikah di Indonesia) atau KUA
  • PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
  • Copy KTP Istri
  • Copy KK Istri
  • Surat Sponsor diatas meterai dari Istri (Sudah saya berikan contohnya)

Proses pengurusan :
  1. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 5 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia.
  2. Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 7 hari sejak kedatangannya harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
  3. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.

======================================
INFORMASI & CATATAN TAMBAHAN:

1. Kartu Keluarga termaksud atas nama Istri sbg kepala keluarga, ATAU, boleh pakai KK orangtua istri asalkan ada nama istri didalamnya.
2. Setelah KITAS selesai dilanjut dengan pengurusan surat2 lain yaitu: SKLD, STM, KIP, SKSP, SKKT, dan NPWP. Khusus NPWP sejauh ini ngga mutlak--kecuali ada kewajiban resmi dari pemerintah.
3. Gambaran variasi biaya KITAS; Jasa agen di jakarta bisa mencapai sekitar 2 juta-an. 
4. KITAS 1 tahun (700.000 IDR--info individual Nov 2011) masa berlaku paspor harus 18 bulan minimal. KITAS 6 bulan (350.000-info individual Nov 2011) diberikan untuk masa berlaku paspor tinggal 12 bulan.

-------------------
(kkcadmin-idp)

No comments:

Post a Comment