Tuesday, February 8, 2011

BAB I. WUDHU’


Salah satu tuntunan syariah sebelum melakukan shalat adalah mela kukan thoharoh (bersuci) terlebih dahulu. Thoharoh merupakan syarat yang harus dilakukan sebelum seorang muslim melakukan shalat. Thoharoh dapat dilakukan dengan berbagai cara dan alat, yaitu wudhu’’ dengan air sebagai alat bersucinya dan tayamum dengan debu sebagai alat bersucinya.

1. PERINTAH WUDHU’

Wudhu’ merupakan salah satu cara bersuci sebelum melakukan shalat. Wudhu’ adalah bersuci menggunakan air dengan menyapu bagian-bagian tertentu pada badan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan Rasulullah SAW. Perintah wudhu’ datang bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu. Firman Allah SWT sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah 5:6)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ : لاََيَُقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتــَّى يَتَوَضَّأَ. رواه البخارى ومسلم
7. Dari Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW telah bersabda, ”Allah tidak akan menerima shalat salah seseorang diantara kalian jika dia berhadas sehingga dia berwudhu”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

2. TATA CARA BERWUDHU’

Sebelum melaksanakan wudhu’ harus berniat di dalam hati untuk berwudhu’. Hal ini berdasar hadits Umar RA berikut
عَنْ عُمَرِبْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ يَقُوْلُ :إِنَّمَاالاَْعْمَالُ بِالنِّيَّةِ , وَإِنَّمَالاَِمْرِئٍ مَانَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسِلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسِلِهِ, وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَايُصِيْبُهَا,أَوِامْرَأَةٍ يَتــَزَوَّجُهَا, فَهِجْرَتُهُ إِلَى إِلَى مَاهَاجَرَ إِلَيْهِ , رواه الجماعة
8. Dari Umar bin Khattab RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Kemudian membaca basmalah.

9. Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ قَالَ :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تَعَالَى عَلَيْهِ .
رواه أحمد و أبو داود و ابن ماجه
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu’ dan tidak ada wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.“
                                         (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Berwudhu’ harus dilakukan secara sempurna tahap demi tahapnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Hadits berikut adalah salah satu tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW dalam melakukan wudhu’’.
عَنْ عُثْمَانَ ابْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَعَابِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الاِْنَاءِ فَمََضْمَضَ وَاسْـتَنْثَرَ   ثُمَّ وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا,وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ َمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ : رَأَ يْتُ رَسَوْلَ اللهِ تَوَضََّاءَ نَحْوَ وُضُوْئِي هذَا , ثُمَّ قَالَ : مَنْ َو تَوَضََّاءَ نَحْوَ وُضُوْئِي هذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَيُحَدِّثْ فِيْهِمَانَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.متفق عليه
10. Dari Utsman bin Affan RA bahwa ia pernah meminta bejana, lalu ia menuangkan air itu atas kedua tangannya – tiga kali – kemudian membasuhnya, lalu memasukkan yang sebelah kanan di dalam bejana, kemudian berkumur dan mengisap air hidung, kemudian membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangan sampai siku-siku tiga kali, kemudian mengusap lalu membasuh kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kakinya, kemudian berkata”Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, lalu ia berkata, “Barangsiapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian shalat dua rakaat, lalu hatinya tidak membisikkan sesuatu dalam dua rakaat itu, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu”. (H.R. Bukhari dan Muslim)


Tahapan berwudhu’ secara rinci dapat dilihat pada hadits-hadits berikut ini.

2.1. Membasuh atau mencuci kedua tangan
Mencuci tangan dilakukan sebanyak tiga kali.
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسِ الثَّقَفِي قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ تَوَضََّاءَ فَاسْتَوْكَفَ ثَلاَثًا, أَيْ غَسَلَ كَفَّيْهِ . رواه أحمد والنسائي
11. Dari Aus bin Aus Ats Tsaqafi RA, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu’, maka ia mencuci kedua tangannya tiga kali”. (H.R. Ahmad dan Nasai)
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوُلَ اللهِ صلعم إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ
 مِنْ نَوْمِهِ فَلاَيَغْمِسْ يَدَهُ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا,فَإِنَّهُ لاَيَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ .
رواه الجماعة الا ان البهاري لم يذكر العدد
12. Dan dari Abu Hurairoh RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam air sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya diletakkan”.
(H.R. Bukhari dan Muslim, tetapi Bukhari tidak menyebutkan jumlah tiga kali)

2.2. Berkumur-kumur dan mengisap air melalui hidung
Berkumur-kumur dan mengisap air ke hidung dilakukan dengan sungguh-sungguh kecuali jika sedang berpuasa.
وَعَنْ عَلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَعَابِوَضُوْءٍ فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَنَثَرَ بِيَدِهِ الْيُسْرَى,فَفَعَلَ هذَا ثَلاَثًا,ثُمَّ قَالَ : هذَاطَهُوْرُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ.رواه أحمد والنسائى
13. Dan dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa ia meminta air wudhu’,kemudian ia berkumur dan mengisap air ke hidung, dan menyemburkan air ke hidung dengan tangan kirinya, maka ia berbuat ini tiga kali, kemudian berkata, “inilah bersucinya Nabi SAW”.
                                                                   (H.R. Ahmad dan Nasai)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ قَالَ : إَذَاتَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِيْ أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَسْتَنْثِرْ . متفق عليه
14. Dan dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu berwudhu’, maka hisaplah air ke hidung lalu semburlah”. (H.R. Ahmad Bukhari dan Muslim)
عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبْرَةَ قَالَ : قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوْءِ , قَالَ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الاَْصَابِعِ,وَبَالِغ ْ فِى الاِْسْتِنـْْشَاقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. رواه الخمسة وصححه الترمذى
15. Dari Laqith bin Shabhrah RA, ia berkata, “Aku mohon kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, beritahukanlah aku tentang wudhu’, ia SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’ dan sela selailah antara jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah mengisap air hidung, kecuali kalau kamu berpuasa” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

2.3. Membasuh muka
Membasuh muka seperti disebutkan dalam hadits Utsman bin Affan RA adalah membasuh muka sebanyak tiga kali dari telinga yang satu ke telinga yanglain dengan skala melebar, dari rambut kepala paling depan sampai ke jenggot paling bawah dan dagu dengan skala memanjang.
عَنْ عُثْمَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتــَهُ.
 رواه ابن ماجه والترمذى وصححه
16. Dari Utsman RA, bahwa Nabi SAW biasa menyela-nyela jenggotnya.
(H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Termasuk membasuh muka adalah membasuh kelopak mata.
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ,أَنَّهُ وَصَفَ وُضُوْءَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ فَذَكَرَ
 ثَلاَثًا ثَلاَثًا قَالَ : وَكَانَ يَتَعَاهَدُ الْمَأْقَيْنِ . رواه احمد
17. Dari Abu Umamah RA, bahwa ia mensifat wudhu’ Rasulullah SAW lalu ia menyebutkan tiga kali tiga kali, dan ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW biasa membasuh kedua kelopak matanya.
                                                                                  (H.R. Ahmad)

2.4. Membasuh kedua tangan
Yang dimaksud membasuh tangan adalah membasuh tangan kanan mulai dari ujung jari sampai siku-siku, menyelat-nyelati jari-jarinya dan kemudian membasuh tangan kiri seperti yangdilakukan terhadap tangan kanan.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ,ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ,ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ,ثُمَّ قَالَ : هكََذَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ يَتَوَضَّأُ وَقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ : أَنْتُمُ الْغُرُّ الْمُحَجَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ إِسْبَاغِ الْوُضُوْءِ, فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ فَلْيُطِلْ غُرَّتَهُ وَتحَــْْجِلَهُ . رواه مسلم
18. Dan dari Abu Hurairah RA, bahwa ia pernah berwudhu’, lalu ia mencuci mukanya kemudian iamenyempurnakan wudhu’nya,lalu ia mencuci tangan kanannya sehingga mengenai ke lengan, kemudian mencuci tangannya yang kiri sehingga mengenai lengan, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kakinya yang kanan sehingga mengenai betis, kemudian berkata, “Demikianlahaku melihat Rasulullah SAW berwudhu’”, dan ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Kamu orang-orang yang cemerlang muka dan kedua tangan dan kakinya pada hari kiamat, karena menyempurnakan wudhu’ oleh karena itu barangsiapa yang mampu di antara kamu maka hendaklah memanjangkan kecemerlangan dua tangan,dua kaki dan mukanya”.
                                                                                 (H.R. Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ قَالَ : إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ . رواه احمدوابن ماجه والرمذي  
19. Dan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu berwudhu’, maka sela-selailah jari-jari kedua tanganmu dan dua kakimu”. (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi)


2.5. Mengusap kepala
Mengusap kepala adalah membasahi kedua tangan dengan air lalu mengusapkannya dari bagian kepala terdepan sampai tengkuk, kemudian membalikkan kembali ke tempat semula. Selanjutnya memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusapkan kedua ibu jari ke bagian luar telinga.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيـْدٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيـْهِ, فَأَقْبَلَ بِهِمَاوَأَدْبَرَ , بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ , ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ,ثُمَّ رَدَّهُمَاإِلَى الْمَكَانِ الَّذِيْ بَدَأَ مِنْهُ. رواه الجماعة
20. Dari Abdillah bin Said, bahwa Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan dua tangannya, lalu ia menjalankan kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya, yaitu ia mulai dari muka kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat di mana ia memulai.
                                                                (H.R. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ , ظَاهِرِهَاوبَاطِنِهِمَا.رواه الترمذي وصححهِ
21. Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW mengusap kepalanya dan dua telinganya, luar dan dalamnya. (H.R. Tirmidzi)
وَلِلنَّسَائِيِّ:مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ,بَاطِنِهِمَابِالْمُسَبَّحَتَيْنِ, وَظَاهِرِهِمََا بِإِبْهَامَيْهِ .
22. Dan bagi Nasa’i (dikatakan), “Nabi SAW mengusap kepalanya dan dua telinganya, dalamnya dengan kedua jari telunjuknya, dan luarnya dengan dua ibu jarinya”.

2.6. Membasuh kaki
Membasuh kaki adalah membasuh kaki kanan mulai dari ujung jari kaki sampai mata kaki, menyela-nyelai jari-jari kakinya, kemudian membasuh kaki kiri sebagaimana halnya membasuh kaki kanan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ وَقَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّارَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فِي سَفْرَةٍ فَأَدْرَكَنَ وِقَدْ أَرْهَقَنَاالْعَصْرُ . فَجَعَلْنَا نَتَوَضّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا.قَالَ : فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ , وَيْلٌ للاَْعْقَابِ مِنَ النَّارِ , مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا . متفق عليه .
23. Dari Abdillah bin Amr, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah tertinggal dari kami dalam suatu bepergian, lalu ia menyusul kami, sedang waktu ashar telah melewati kami,maka kami mulai berwudhu’ dan mengusap kaki-kaki kami”. Abdullah bin Amr berkata, “Kemudian Nabi SAW memanggil dengan suaranya yang tinggi, “Celaka bagi tumit-tumit dari neraka”, dua kali atau tiga kali”. (H.R. Ahmad Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ جَرِيْرِبْنِ حَازِمٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ عَلَى ظَهْرِ قَدَمِهِ مِثْلَ مَوْضِعِ الظُّفْرِ – فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوْءَكَ .
 رواه أحمدوأبوداود والدرقطنى
24. Dan dari Jarir bin Hazim dari Qatadah dari Anas bin Malik, bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW – sedang ia telah berwudhu’dan meninggalkan punggung kakinya sebesar tempat kuku – lalu Nabi SAW bersabda kepadanya, “Ulangilah lalu bagusilah wudhu’mu”. (H.R Ahmad, Abu Dawud dan Daruquthni)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ . رواه احمد وابن ماجه والترمذي
25. Dan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu berwudhu’, maka sela-selailah jari-jari kedua tanganmu dan dua kakimu”. (H.R. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

2.7  Membasuh mulai dari bagian tubuh yang kanan kemudian
        yang kiri
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِي تَّنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُوْرِهِ , وِفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ . متفق عليه
26. Dari Aisyah RA, ia berkata, “Adalah Nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan, dalam memakai sandalnya, berjalan, bersuci dan dalam segala urusannya. (H.R Bukhari dan Muslim)

3. DO’A SESUDAH BERWUDHU’

Sesudah berwudhu’ Rasulullah mengajarkan doa sebagaimana disebutkan hadits berikut.
عَنْ عُمَرَبْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَصَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَّةُُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ رواه مسلم
27. Dari Umar bin Khattab RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak seorangpun di antara kamu yang berwudhu’ lalu menyempurnakan wudhu’nya, kemudian membaca, “Asyhadu alla ilaha illallah … Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan rasul-Nya”, kecuali mesti dibukakan untuknya pintu-pintu surga yang delapan itu, yang ia akan masuk darimana ia menghendaki .” 
                                                    (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

4. MENGUSAP KHUFF (SEPATU)

Tuntunan lain dari Rasulullah SAW dalam berwudhu’ adalah diperbolehkan mengusap khuff untuk berwudhu’ baik bagi musafir (dalam perjalanan) maupun bagi yang mukim (menetap). Khuff adalah sejenis sepatu dari kulit yang menutupi mata kaki. Ada dua jenis sepatu lainnya yaitu Jarmuq yang ukurannya lebih besar dan dipakai diatas (diluar) khuff, dan Jaurab yang ukurannya lebih besar dari Jarmuq.

Syarat-syarat mengusap Khuff adalah sebagai berikut :

a. Ketika memakai khuff hendaknya kita sudah dalam keadaan suci
   (dari hadats).
Hal ini berdasarkan hadits Nabi berikut.
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ  شُعْبَةَ قَالَ : كُنْتُ مَعَ  النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ ،ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي مَسِيْرٍ فَأَفْرَغْتُ عَلَيْهِ مِنَ الاَْدَوَاتِ , فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ,وَِمَسَحَ بِرَأْسِهِ,ثُمَّ أَهْوَيْتُ لاَِنْزِعَ خُفَّيْهِ , فَقَالَ :   دَعْهُمَا، فَإِنـِّيْ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا . متفق عليه
28. Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “ Aku pernah beserta Nabi SAW pada suatu malam dalam suatu perjalanan, lalu aku tuangkan air untuk Nabi SAW dari kirbah (tempat air dari kulit). Lalu ia membasuh mukanya dan membasuh dua lengannya, dan mengusap kepalanya, kemudian aku membungkuk untuk melepaskan dua khuffnya, lalu Nabi SAW bersabda, “Biarlah, karena sesungguhnya aku memakai dalam keadaan suci”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

b. Mengusap khuff dilakukan hanya pada saat berhadats kecil saja.
وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : أَمَرَنَ – يَعْنِى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ – أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ, إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَاعَلَى طُهْرٍ.ثَلاَثًا إِذَاسَفَرْنَا وَيَوْمًاوَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا, وَلاَنَخْلَعُهُمَامِنْ غَائِطٍ وَلاَبِوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ, وَلاَنَخْلَعُهُمَاإِلاَّمِنْ جَنَابَةٍ. رواه احمد وابن حزيمة
29. Dan dari Shafwan bin ’Assal RA dia berkata, ”Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami, hendaknya kami mengusap kedua khuff, apabila kami memakainya dalam keadaan suci, tiga hari apabila kami dalam bepergian dan sehari semalam apabila kami di rumah. Dan kami tidak melepaskan keduanya karena buang air besar, kencing dan tidur, dan kami tidak melepas keduanya kecuali karena janabah”.
                                                         (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

c. Diperbolehkan mengusap khuff dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu bagi yang bermukim selama satu malam dan bagi musafir selama tiga hari tiga malam.
وَرَوَى شُرَيْحُ بْنُ هَانِئٍ قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْحُفَّيْنِ فَقَالَتْ: سَلْ عَلِيًّا فَإِنَّهُ أَعْلَمُ بِهَذَا مِنِّيْ, كَانَ يُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ فَسَأَلْتــُهُ فَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ لِلْمُسَافِرِ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَلَيَالِيْهِنَّ, وَلِلْمُقِيْمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. رواه أحمد ومسلم والنسائ وابن ماجة
30. Dari Syuraih bin Hani RA, ia berkata, ” Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang mengusap dua khuff, lalu ia berkata, ”Tanyakan kepada Ali karena ia lebih mengetahui masalah ini daripada aku, ia pernah pergi bersama Rasulullah SAW.” Maka aku tanyakan kepada Ali, lalu ia menjawab, ”Rasulullah SAW bersabda, ”Bagi musafir boleh mengusap tiga hari tiga malam, dan bagi muqim sehari semalam.”
                                    (H.R. Ahmad, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Ketentuan teknis lainnya adalah bahwa khuff itu harus benar-benar suci atau tidak boleh terkena najis sedikitpun. Khuff itu juga benar-benar menutupi bagian yang wajib dibasuh yaitu tumit sampai mata kaki, terbuat dari bahan yang tebal dan tidak memperlihatkan kulitnya (transparan). Khuff tidak dilepas sampai masa berlakunya berakhir. Jika khuff dilepas maka dia harus berwudhu’ kembali dengan mengusap kaki.
Cara mengusap khuff adalah ketika berwudhu’ akan mengusap bagian kaki maka yang diusap adalah bagian luarnya khuff, yaitu bagian punggung khuff atau bagian atas khuff.
وَعَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ  شُعْبَةَ قَالَ, رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظُهُوْرِ الْخُفَّيْنِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذى
31. Dari Mughirah bin Syu’bah RA, ia berkata ”Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengusap atas punggung kedua khufnya”. (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

5. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’

Wudhu’ dapat batal oleh sebab-sebab sebagai berikut. Pertama yaitu keluarnya sesuatu dari dua jalan seperti air kencing, kotoran (hajat), angin (kentut), madzi, wadi dan mani.
أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء
“… atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan….” (QS. Al-Maidah 5:6)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ , لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ , فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ حَضْرَ مَوْتَ مَاالْحَدَثُ يَاأَبَاهُرَيْرَةَ؟ قَالَ ,فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ . متفق عليه.
32. Dari Abu Hurairoh RA, Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu apabia ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. Lalu ada seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu wahai Abu Huraidoh ?” ia menjawab, “angin atau kentut”.      (H.R. Bukhari dan Muslim )

Yang dimaksud dengan hadats adalah apa-apa yang keluar dari salah satu dua jalan. Abu Hurairoh menjelaskan hal demikian adalah untuk memperingatkan untuk hal yang ringan seperti kentut saja membatalkan wudhu’ maka demikian pula untuk yang lebih berat seperti buang air besar, mani, dan lain-lain.
وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : أَمَرَنَ – يَعْنِى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ – أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ, إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَاعَلىَ طُهْرٍ.ثَلاَثًا إِذَاسَافِرْنَا وَيَوْمًاوَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا, وَلاَنَخْلَعُهُمَامِنْ غَائِطٍ وَلاَبِوَْلٍ وَلاَ نَوْمٍ, وَلاَنَخْلَعُهُمَاإِلاَّمِنْ جَنَابَةٍ. رواه احمد وابن حزيمة
33. Dan dari Shafwan bin Assal, ia berkata, “Rasulullah sAW memerintahkan kepada kami hendaknya kami mengusap dua khuff, apabila kami memakainya dalam keadaan suci, tiga hari apabila kami dalam bepergian dan sehari semalam apabila kami di rumah. Dan kami tidak melepaskan keduanya karena buang air besar, kencing dan tidur, dan kami tidak melepas keduanya kecuali karena janabah”. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Wudhu’ juga dapat batal karena najis yang keluar bukan dari qubul atau dubur, seperti misalkan muntah.

عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ قَاءَ فَتَوَضَّأَ فَلَقِيْتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دَمْشِقَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذلِكَ فَقَالَ : صَدَقَ,أَنَاصَبَبْتُ لَهُ وَضُوْءَهُ . رواه احمدوالترمذي
34. Dari Ma’dan bin Abi Thalhah dari abu Darda, bahwa Nabi SAW telah muntah, lalu ia berwudhu’, kemudian aku bertemu Tsaubah di Masjid Damaskus lalu aku sebutkan hal itu padanya, maka katanya, “Benar, sayalah yang menuangkan air wudhu’nya”. (H.R. Ahmad, dan Tirmidzi)

Kemudian wudhu’ juga batal karena kehilangan kesadaran seperti tidur terlelap atau yang lainnya berdasar hadits yang disampaikan oleh Shafwan bin ’Assal RA pada bagian mengusap Khuff dan hadits dibawah ini.
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :َقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ  : الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ.رواه احمدوابوداود وابن مجه
35. Dari Ali RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Mata itu tutup dubur, maka barangsiapa telah tidur, hendaklah wudhu’”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dari ayat Al Qur’an dan hadits-hadits diatas dapat disimpulkan bahwa ada 4 (empat) perkara yang membatalkan wudhu’, yaitu :
a.       Keluar sesuatu dari dua jalan seperti kencing, kotoran (hajat), angin (kentut), madzi, wadi dan mani.
b.       Keluarnya najis dari selain dua jalan, seperti muntah.
c.       Bersetubuh.
d.       Tidur lelap atau hilang kesadaran.













No comments:

Post a Comment