Tuesday, February 8, 2011

BAB II. TAYAMUM

1. DASAR-DASAR TAYAMUM

Secara bahasa kata tayamum berarti maksud. Sedangkan menurut syariah, Tayamum adalah beribadah kepada Allah SWT dengan menggunakan debu yang bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadats bagi yang tidak mendapatkan air atau tidak bisa mempergunakannya. Tayamum merupakan salah satu cara melakukan thoharoh selain wudhu’. Debu dapat diperoleh dengan menepukkan telapak tangan ke atas permukaan tanah yang bersih.

Tayamum disyariatkan bagi orang yang ingin melakukan thoharoh tetapi menghadapi beberapa situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melakukan wudhu’. Situasi pertama yaitu tidak mendapatkan air, sebagaimana disebutkan dalam Qs Al Maidah 5:6, “… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu….” (QS. Al-Maidah 5:6)
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ :كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ فِي سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ  فَإِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلَّىِ؟ قَالَ: أَصَابَتـْـنِي جَنَابَةٌ وَلاَ مَاءَ قَالَ: عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ . متفق عليه
36. Dari Imran bin Hushain, ia berkata, ”Pernah kami bersama Rasulullah SAW dalam satu bepergian, lalu ia shalat bersama orang banyak, tiba-tiba ada seorang laki-laki menyendiri. Lalu ia bertanya, ”Apa yang menghalangi engkau, sehingga engkau tidak shalat ?” Ia menjawab, ”Aku sedang junub, padahal tidak ada air”. Kemudian Nabi bersabda, ”Gunakanlah debu, karena sesungguhnya ia cukup bagimu”.(H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam kategori ”tidak mendapatkan air” adalah jika seseorang terhalang untuk mendapatkan air oleh musuh, atau musibah, atau khawatir akan keselamatan diri dan harta, atau orang yang sakit yang tidak mampu bergerak sementara tidak ada orang yang bisa mengambilkan air.

Kedua, jika menemukan keadaan air sangat dingin sehingga dapat menimbulkan bahaya jika dipergunakan.
عَنْ عَمْرِو ابْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ لَمَّابُعِثَ فِيْ غَرْوَةِ ذَاتِ السَّلاَسِلِ قَالَ : أَحْتَلَمْتُ فِيْ لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيْدَةِ الْبَرْدِ, فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ,فَتَيّمَّمْتُ , ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِيْ صَلاَةَ الصُّبْحِ , فَلَمَّاقَدِمْنَاعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ ذَكَرُوْا ذّلِكَ لَهُ فَقَالَ : عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ ؟فَقُلْتُ :  ذَكَرْتُ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ( وَلاَتَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ) فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا. رواه احمدوابوداود والدارقطني
37. Dari Amr bin Ash, sesungguhnya ketika ia diutus dalam peperangan Dzatus Salail, ia berkata, ”Aku bermimpi sampai keluar mani pada suatu malam yang sangat dingin. Kemudian aku bangun pagi-pagi. Kalau aku mandi tentu akan celaka, karena itu aku bertayamum. Kemudian aku mengimami shalat shubuh bersama sahabat-sahabatku. Ketika kami sampai di hadapan Rasulullah SAW, lalu mereka menceritakan peristiwa itu kepadanya. Kemudian Rasulullah bersabda, ”Ya Amr, apakah engkau telah menjadi imam dalam shalat bersama sahabat-sahabatmu, padahal engkau junub ? Aku menjawab, ”Aku ingat firman Allah azza wajalla, ”Dan janganlah kamu membunuh diri-dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu”, lalu aku bertayamum kemudian shalat”. Kemudian Rasulullah SAW tertawa, tanpa mengatakan sesuatu apapun”.  (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Daruquthni)

Ketiga, jika pada seseorang terdapat luka atau sakit. Jika penggunaan air oleh seseorang akan memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan maka dibolehkan tayamum.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : خَرَجْنَا فِيْ سَفَرٍ , فَأصَابَ رَجُلاً مِنَّاحَجَرٌ فَشَجَّهُ فِيء رَأْسِهِ , ثُمَّ احْتَلَمَ , فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ هَلْ تَجِدُوْنَ لِيْ رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ ؟ فَقَالُوا: مَانَجِدُلَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ. فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ. فَلَمَّاقَدِمْنَاعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ أُخْبِرَ بِذلِكَ.فَقَالَ , قَتَلُوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ,أَلاَّسَأَلُوْا إِذْلَمْ يَعْلَمُوا؟ فَإِنَّمَاشِفَاءُ العَيِّ السُّؤَالُ . إِنَّمَاكَانَ يَكْفِيْهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ – أَوْيَعْصِبَ – عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً,ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهِ ,وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ . رواه ابوداود والدارقطني
38. Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, ”Pernah kami keluar dalam suatu bepergian, lalu salah seorang di antara kami kena batu, sehingga luka di kepalanya. Kemudian ia mimpi keluar mani,lalu bertanya kepada sahabat-sahabatnya, ”Apakah kamu mendapatkan dalil yang membolehkan aku tayamum ?” mereka menjawab, ”Kami tidak mendapati dalil yang membolehkan engkau tayamum, karena engkau dapat menggunakan air. Lalu ia mandi, kemudian mati. Maka tatkala kami sampai di hadapan Nabi, hal itu diceritakan kepadanya, lalu Nabi bersabda, ”Celakalah mereka itu, karena mereka telah membunuhnya ! Mengapa mereka tidak bertanya kalau tidak tahu, karena obat kebodohan itu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya, bertayammum dan membalut lukanya itu dengan sepotong kain, lantas ia mengusap di atasnya, dan membasuh seluruh badannya”.
                                                     (H.R. Abu Dawud dan Daruquthni)

Dari berbagai hadits diatas, tayamum disyariatkan jika ada alasan yang menghalangi penggunaan air, baik itu karena ketiadaan air atau karena adanya bahaya akibat penggunaannya.

2. TATA CARA TAYAMUM

Rasulullah SAW mengajarkan cara melakukan tayamum sebagai berikut.
عَنْ عَمْرُو ابْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَجْنَبْتُ وَ لَمْ أُصِبِ الْمَاءَ فَتَمَعَّكْتُ فِي الْصَعِيْدِ وَصلَّـيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هَكَذَا وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ  بِكَفَيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَيْهِ .رواه البخاري و مسلم
39. Dari Ammar bin Yasir RA, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu tidak mendapatkan air, kemudian aku berguling-guling di atas debu dan shalat, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi SAW menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Berdasar hadits diatas, maka tata cara tayamum adalah berniat, kemudian menyebut nama Allah, kemudian menepukkan kedua telapak tangan ke debu yang bersih dengan sekali tepukan lalu mengusapkan kedua telapak tangannya itu ke wajah. Kemudian dilanjutkan dengan mengusapkan kedua telapak tangan itu tangan dari ujung jari sampai ke pergelangan tangan dan pergelangan tangan itu ikut di usap. Jika debu yang menempel di telapak tangan terlalu banyak maka lebih baik di tiup terlebih dahulu atau dikebaskan dulu.

3. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

Hal-hal yang membatalkan wudhu’ karena dua perkara.
a.       Semua yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayamum. Tayamum dengan debu posisinya memnggantikan air, karenanya bersuci dengan cara tayamum dapat dibatalkan oleh hal-hal yang membatalkan bersuci dengan air.
b.      Tayamum juga batal karena adanya air, atau ditemukannya air. Sebagaimana disebutkan hadits berikut.
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًَّمَ قَالَ : إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ, وَإِنْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ.فَإِذَاوَجَدَالْمَاءَ فَلْيَمَسَّهُ بَشَرَتَهُ,فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ. رواه احمدوالترمذي وصححه
40. Abu Dzar RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Sesungguhnya debu yang bersih itu adalah sebagai pensuci bagi orang Islam, sekalipun ia tidak mendapatkan air, maka hendaklah ia usapkan ait itu pada kulitnya, karena yang demikian itu sangat baik”. (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)

No comments:

Post a Comment